Mengangkat Kedua Tangan Saat Khatib Berdoa
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
PERTANYAAN:
Ustadz... Saya mau bertanya terkait saat khutbah kedua, apakah saat khatib berdoa yang mendengarkan mengangkat tangan atau cukup mendengar doanya saja?
JAWABAN:
Sunahnya adalah mengaminkan doa khatib tersebut. Ada pun mengangkat kedua tangan, maka ini diperselisihkan. Sebagian ulama mengatakan mengangkat tangan, sebagian mengatakan tidak perlu.
Syaikh Syauqi 'Alam -mufti Mesir saat ini- mengatakan:
رفع اليدين بالدعاء أثناء خطبة الجمعة وبين الخطبتين أثناء جلسة الإمام؛ أمرٌ مستحبٌّ؛ لكونه من آداب الدعاء ومن أسباب قبوله، وأدعى لإجابته، ولما فيه من كمال الأدب مع الله تعالى وإظهار الذلة والفقر بين يديه، ولعموم النصوص الدالة على استحباب ذلك
Mengangkat tangan saat berdoa ketika khutbah Jumat dan antara dua khutbah saat imam duduk adalah hal yang disukai (sunah). Ini karena merupakan bagian dari adab berdoa dan salah satu sebab dikabulkannya doa. Selain itu, hal ini lebih mungkin untuk dikabulkan, menunjukkan kesempurnaan adab kepada Allah Ta'ala, serta menampakkan rasa rendah diri dan ketergantungan di hadapan-Nya, sesuai dengan dalil-dalil umum yang menunjukkan anjuran tersebut.
(Fatwa Darul Ifta Al Mishriyyah no. 7788)
Ini juga menjadi pendapat Imam Al Bukhari, Syaikh Al Qaradhawi, dll.
Dalilnya adalah keumuman hadits sbb:
عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا
Dari Salman, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Tuhan kalian Yang Mahasuci dan Mahatinggi adalah Mahahidup dan Mulia, Dia merasa malu dari hambanya apabila ia mengangkat kedua tangannya kepada-Nya dan mengembalikannya dalam keadaan kosong." (HR. Abu Daud no. 1488, shahih)
Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri Rahimahullah tentang hadits doa istisqa:
قَالُوا هَذَا الرَّفْعُ هَكَذَا وَإِنْ كَانَ فِي دُعَاءِ الِاسْتِسْقَاءِ ، لَكِنَّهُ لَيْسَ مُخْتَصًّا بِهِ ، وَلِذَلِكَ اِسْتَدَلَّ الْبُخَارِيُّ فِي كِتَابِ الدَّعَوَاتِ بِهَذَا الْحَدِيثِ عَلَى جَوَازِ رَفْعِ الْيَدَيْنِ فِي مُطْلَقِ الدُّعَاءِ .
“Mereka mengatakan bahwa mengangkat tangan yang seperti ini jika terjadi pada doa istisqa, tetapi hadits ini tidaklah mengkhususkan pada istisqa saja. Oleh karenanya, Imam Bukhari berdalil dengan hadits ini dalam kitab Ad Da’awat atas kebolehan mengangkat kedua tangan secara mutlak (umum) ketika berbagai kesempatan doa.”
(Tuhfah Al Ahwadzi, 2/201-202)
Sebagian ulama mengatakan mengaminkan saja tanpa mengangkat tangan, karena tidak ada dalil khusus tentang itu.
Wallahu A'lam
Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Comments
Post a Comment