Posts

Showing posts with the label Fiqih

Syarah Ushul 'Isyrin Ke-4: Jimat, Mantra, Ramalan, dan Perdukunan

Image
Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S., M.Sos. والتمائم والرقى والودع والرمل والمعرفة والكهانة وادعاء معرفة الغيب، وكل ما كان من هذا الباب منكر تجب محاربته إلا ما كان آية من قرآن أو رقية مأثورة "Adapun tamimah (jimat), ruqyah (mantra), al-wada‘ (kulit kerang untuk ramalan), ar-raml (ilmu nujum dengan pasir), al-ma‘rifah (ilmu perdukunan), al-kahanah (tukang tenung), dan klaim mengetahui perkara gaib, semua yang termasuk dalam bab ini adalah kemungkaran yang wajib diperangi, kecuali bila berupa ayat dari Al-Qur’an atau ruqyah yang bersumber dari sunnah.” Penjelasan: التمائم (at-tama’im) Jimat atau benda-benda yang digantungkan (kalung, rajah, kain, dll.) dengan keyakinan dapat menolak bala, menyembuhkan penyakit, atau mendatangkan keberuntungan. Dalam Islam, ini termasuk syirik kecil bila diyakini sebagai sebab tanpa dalil syar‘i, dan bisa menjadi syirik besar bila diyakini memberi manfaat secara independen. الرُّقى(ar-ruqa) Bacaan jampi atau mantra untuk penyembuhan. Ini a...

Fenomena LGBT dari Perspektif Sosial, Agama, dan Hukum

Image
Pendahuluan Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) telah menjadi isu yang semakin mengemuka di ruang publik Indonesia. Berbagai peristiwa, mulai dari konvoi penolakan, pernyataan kontroversial di media sosial, hingga kebijakan pemerintah, menunjukkan bahwa topik ini telah menjadi perdebatan yang kompleks dan multidimensi. Tulisan ini akan menguraikan secara sistematis berbagai aspek terkait fenomena LGBT berdasarkan diskusi mendalam yang melibatkan perspektif agama, sosial, dan hukum. Bab I: Konteks dan Fenomena Terkini A. Aksi Penolakan di Media Sosial Media sosial menjadi arena utama perdebatan mengenai isu LGBT. Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram Robi Tanzilal memperlihatkan sekelompok pemuda melakukan konvoi malam hari dengan atribut bertuliskan "BT Hunter" (Boti Hunter). Para peserta berkeliling menggunakan sepeda sambil menyuarakan penolakan terhadap fenomena LGBT yang mereka nilai semakin terbuka di ruang publik. Bendera bertulis...

Kata Ulama Tentang Kitab Fiqhus Sunnah

Image
Oleh: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S., M.Sos. 📌 Kitab ini di susun sekitar 1930an, oleh ulama Mesir, ulama Al Azhar Al 'Allamah Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah 📌 Munculnya kitab ini adalah atas saran Imam Hasan Al Banna Rahimahullah untuk membuat buku pedoman fiqih bagi para pemuda Ikhwanul Muslimin. Oleh karena itu di jilid pertama buku ini diberikan kata pengantar Imam Al Banna. 📌 Buku ini mendapat sambutan yang luar biasa di dunia Islam. Sampai di cetak puluhan kali di puluhan negara Islam. Boleh dikatakan tidak ada perpustakaan Islam dan kampus Islam melainkan pasti ada buku Fiqhus Sunnah.  📌 Sehingga Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mendapatkan penghargaan King Faishal Award pada tahun 1993 dari kerajaan Arab Saudi. (Saat itu yang mendapat penghargaan juga Syaikh Yusuf Al Qaradhawi dan Syaikh Ibn Al 'Utsaimin) 📌 Metode buku ini adalah menampilkan dalil-dalil Al Quran, As Sunnah, Ijma', dan juga pandangan para sahabat, tabi'in, dan imam madzhab. Namun, umu...

Shalat Batal Karena Perempuan Lewat Di Hadapan?

Image
Ustadz : Farid Nu'man Hasan  PERTANYAAN: Ustadz...  afwan mau bertanya tentang satu hadits yang redaksinya mengatakan bahwa sholat kita bisa batal jika ada wanita melewati sutroh sholat kita. nah wanita itu apakah anak-anak yang belum baligh juga termasuk yang bisa membatalkan ya Ustadz? JAWABAN: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ قُلْتُ يَا أَبَا ذَرٍّ مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَحْمَرِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ "Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, sebaiknya kamu membuat sutrah (penghalang) di hadapannya yang berbentuk seperti kayu yang dil...

Memberikan Hadiah Kepada Pejabat/Penguasa

Image
Oleh Ustadz : Farid Nu'man Hasan  PERTANYAAN: Ustadz... Saya mau bertanya, memberi hadiah sebagai ucapan terimakasih kepada perangkat desa karena kita sudah dibantu dalam administrasi pembuatan berkas seperti contoh surat keterangan kematian, apakah diperbolehkan ? JAWABAN: Hal tersebut diperdebatkan ulama. Sebagian mengatakan tidak boleh, karena jatuhnya adalah risywah. Umar bin Abdil Aziz Rahimahullah berkata:  «كَانَتِ الهَدِيَّةُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَدِيَّةً، وَاليَوْمَ رِشْوَةٌ» Dahulu, pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hadiah adalah hadiah, sedangkan hari ini hadiah adalah riyswah/suap_. (Shahih Al Bukhari, 3/159) Syaikh Mushthafa Al Bugha menjelaskan:  (الهدية) أي للنبي صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر رضي الله عنهم. (واليوم رشوة) إذا أعطيت للحكام والموظفين (Hadiah) yaitu hadiah untuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar Radhiallahu 'Anhum. (Hari ini hadiah adalah risywah) yaitu hadiah kepada par...

Hukum Memakan Daging Monyet

Image
Ustadz : Farid Nu'man Hasan  Pertanyaan: Ustadz ... Saya mau bertanya, bagaimana hukum memakan binatang seperti monyet atau sejenis nya. Apakah monyet termasuk dari hewan yang bertaring yang haram untuk dimakan Jawaban:  Para Fuqaha sepakat monyet haram dimakan, sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni sebagai berikut: ولا يباح أكل القرد. وكرهه عمر، وعطاء، ومجاهد، ومكحول، والحسن، ولا يجوز بيعه، قال ابن عبد البر: لا أعلم بين علماء المسلمين خلافا أن القرد لا يؤكل، ولا يجوز بيعه، وروي عن الشعبي، أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن لحم القرد، ولأنه سبع، فيدخل في عموم الخبر، وهو مسخ أيضا، فيكون من الخبائث المحرمة Tidak dihalalkan memakan daging kera. Umar, 'Atha', Mujahid, Mak-hul, dan Al-Hasan membencinya. Tidak pula diperbolehkan menjualnya. Ibnu 'Abd al-Barr berkata: 'Aku tidak mengetahui adanya perselisihan di antara para ulama Muslim bahwa kera tidak dimakan dan tidak diperbolehkan menjualnya.' Diriwayatkan dari Asy-Sya'bi bahwa Nabi Muhammad ...

Mengangkat Kedua Tangan Saat Khatib Berdoa

Image
Ustadz : Farid Nu'man Hasan  PERTANYAAN: Ustadz... Saya mau bertanya terkait saat khutbah kedua, apakah saat khatib berdoa yang mendengarkan mengangkat tangan atau cukup mendengar doanya saja? JAWABAN: Sunahnya adalah mengaminkan doa khatib tersebut. Ada pun mengangkat kedua tangan, maka ini diperselisihkan. Sebagian ulama mengatakan mengangkat tangan, sebagian mengatakan tidak perlu. Syaikh Syauqi 'Alam -mufti Mesir saat ini- mengatakan: رفع اليدين بالدعاء أثناء خطبة الجمعة وبين الخطبتين أثناء جلسة الإمام؛ أمرٌ مستحبٌّ؛ لكونه من آداب الدعاء ومن أسباب قبوله، وأدعى لإجابته، ولما فيه من كمال الأدب مع الله تعالى وإظهار الذلة والفقر بين يديه، ولعموم النصوص الدالة على استحباب ذلك Mengangkat tangan saat berdoa ketika khutbah Jumat dan antara dua khutbah saat imam duduk adalah hal yang disukai (sunah). Ini karena merupakan bagian dari adab berdoa dan salah satu sebab dikabulkannya doa. Selain itu, hal ini lebih mungkin untuk dikabulkan, menunjukkan kesempurnaan adab kepada Allah Ta...

Denda Keterlambatan Menurut Ulama Salaf dan Khalaf

Image
OLEH: Ustadz Dr. Oni Sahroni TANYA: Ustadz...saya mau bertanya... Sebagian masyarakat masih memperdebatkan perihal denda keterlambatan. Sebenarnya, bagaimana pandangan ulama salaf dan khalaf terkait denda keterlambatan? Mohon penjelasan Ustaz. --Reza, Bogor JAWAB: Pertama-tama, perlu dijelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa debitur (peminjam) yang mampu bayar, tetapi sengaja tidak memenuhi utangnya kepada kreditur itu boleh dikenakan sanksi atau hukuman karena telah merugikan dan menzalimi kreditur. Sebagaimana hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam , لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ "Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya." (HR Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Dan hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam , مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيْءٍ فَلْيَتْبَعْ "Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh ora...