Memberikan Hadiah Kepada Pejabat/Penguasa


Oleh Ustadz : Farid Nu'man Hasan 

PERTANYAAN:

Ustadz... Saya mau bertanya, memberi hadiah sebagai ucapan terimakasih kepada perangkat desa karena kita sudah dibantu dalam administrasi pembuatan berkas seperti contoh surat keterangan kematian, apakah diperbolehkan ?

JAWABAN:

Hal tersebut diperdebatkan ulama. Sebagian mengatakan tidak boleh, karena jatuhnya adalah risywah. Umar bin Abdil Aziz Rahimahullah berkata:

 «كَانَتِ الهَدِيَّةُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَدِيَّةً، وَاليَوْمَ رِشْوَةٌ»

Dahulu, pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hadiah adalah hadiah, sedangkan hari ini hadiah adalah riyswah/suap_. (Shahih Al Bukhari, 3/159)

Syaikh Mushthafa Al Bugha menjelaskan:

 (الهدية) أي للنبي صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر رضي الله عنهم. (واليوم رشوة) إذا أعطيت للحكام والموظفين

(Hadiah) yaitu hadiah untuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar Radhiallahu 'Anhum. (Hari ini hadiah adalah risywah) yaitu hadiah kepada para penguasa/pejabat dan para pekerja.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

من شَفَعَ لأَخِيه بشفَاعةٍ، فأهْدى له هديّةً عليها؛ فقَبِلها؛ فقدْ أتَى باباً عظِيماً منْ أبوابِ الرِّبا

Barang siapa yang memberikan bantuan kpd saudaranya, lalu dia dikasih hadiah (persenan/tip) karena bantuannya itu, dan dia menerimanya, maka dia telah mendatangi pintu besar  riba. (HR. Abu Daud No. 3541, hasan)

Sebagian ulama membolehkan, jika maksudnya adalah penghargaan atas jerih payahnya. Bukan bermaksud menyogok dan diberikan tanpa ada perjanjian sebelumnya dan bukan diminta. Bagi mereka hadits-hadits di atas adalah tentang hadiah yang memang diminta sebelumnya atau ada perjanjian.

Syaikh Muh Shalih al Munajjid berkata:

أما إذا كان كانت الهديَّة مقابل جهدٍ وعملٍ قام به الشافع ؛ فلا حرجَ في أخذها

Ada pun jika hadiah itu diberikan karena kesungguhan kerja orang yang menolong, maka tidak apa-apa dia mengambil hadiah tersebut. (Al Islam Su'aal wa Jawaab no.  220599)

Paling hati-hati adalah tidak melakukannya. Sebagaimana hadits:

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ

“Barangsiapa yang menghindar dari yang samar (syubhat) maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya.” (HR. Muttafaq 'Alaih)

Ditambah lagi jika muncul keraguan dalam diri kita, maka sebaiknya tinggalkan yang ragu itu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ

“Tinggalkan apa-apa yang kamu ragukan, dan beralihlah kepada apa-apa yang tidak kamu ragukan.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi)

Wallahu A'lam

sumber: manis.id

Comments

Popular posts from this blog

NotebookLM: Dari Tumpukan Dokumen Menjadi Infografik Visual dalam Sekejap!

Revolusi Kecerdasan Buatan: Google Hadirkan Fitur AI Paling Canggih Secara Gratis

20 Template Prompt Gambar untuk Buku Aktifitas Anak